Tag

, , , ,

Izin Layak Huni

Izin Layak Huni akan dikeluarkan bilamana pelaksanaan pembangunan Rumah Susun dari segi arsitektur, konstruksi, instalasi dan perlengkapan bangunan lainnya telah benar-benar sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditentukan dalam IMB yang bersangkutan (penjelasan Pasal 35 PP 4/1988).
Proses permohonan Izin Layak Huni ini baru dapat dilaksanakan setelah Rumah Susun selesai dibangun.

Pengesahan Akta Pemisahan Rumah Susun menjadi Satuan-satuan Rumah Susun

Dalam Pasal 7 ayat 3 UURS, ditentukan bahwa penyelenggara pembangunan wajib memisahkan Rumah Susun atas Satuan-satuan Rumah Susun dan yang meliputi Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama, dengan pertelaan yang jelas, yang dilakukan dalam suatu bentuk Akta. Bentuk dan tatacara pengisian serta pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1989.

Pendaftaran Akta Pemisahan dan Penerbitan SHMSRS

Berbeda dengan Sertipikat atas Tanah yang hanya terdiri dari Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur, maka Sertipikat HMSRS terdiri dari:

  1. Salinan Buku Tanah SHMSRS
  2. Salinan Surat Ukur/Gambar Situasi Tanah Bersama
  3. Gambar Denah Satuan Rumah Susun yang dengan jelas menunjukkan tingkat
  4. Rumah Susun dan lokasi Rumah Susun

Sahabat Dunia Property Indonesia, tetap semangat, tetap membangun, ikuti terus blog ini untuk mendapatkan info seputar Property. [bang samin]