Anda sudah memiliki Apartemen ? Ato belum minat beli apartemen? penting ga sih pertanyaannya? Ya sudahlah……. ga usah dibahas soal punya apartemen atau tidak. Tetapi kalo udah punya apartemen berarti anda tidak lagi asing dengan istilah “Perhimpunan Penghuni” atau biasa disingkat PP. Perhimpunan Penghuni adalah perhimpunan para penghuni Satuan Rumah Susun yang bertugas mengurus kepentingan bersama.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus disahkan PEMDA.
Perhimpunan Penghuni dimulai pada saat didirikan dan pada tanggal disahkannya Anggaran Dasar Perhimpunan Penghuni tersebut oleh Pemerintah Daerah serta telah diperoleh status Badan Hukum.
Tugas Pokok
- Mengesahkan AD dan ART Perhimpunan Penghuni RS, yang disusun oleh Pengurus dalam Rapat Umum.
- Membina para penghuni kearah kesadaran hidup bersama secara serasi, selaras, dan seimbang dalam rumah susun dan lingkungannya.
- Mengangkat Pengurus Perhimpunan Penghuni RS sesuai dengan hasil Rapat Umum.
- Mengawasi pekerjaan Badan Pengelola dalam rangka pengelolaan satuan rumah susun beserta hak bersama atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama.
Keanggotaan
Yang dapat menjadi anggota Perhimpunan Penghuni RS adalah subyek hukum yang memiliki, atau memakai, atau menyewa, atau menyewa beli (termasuk sewaguna usaha) atau yang memanfaatkan satuan rumah susun yang berkedudukan sebagai penghuni di lingkungan rumah susun tsb;
Keanggotaan Perhimpunan Rumah Susun diwakili oleh kepala keluarga satuan rumah susun, dan mulai berlaku sejak penghuni telah tercatat dalam daftar penghuni dan/atau telah berdomisili di lingkungan rumah susun tsb sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
Dalam hal kepala keluarga satuan rumah susun berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka anggota keluarga lainnya yang terdaftar dalam Perkumpulan Penghuni Rumah Susun tsb berhak mewakili kepala keluarga yang bersangkutan.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Sekretaris;
c. Seorang Bendahara;
d. Seorang Pengawas Pengelola;
e. Penambahan jumlah keanggotaan dan jabatan Pengurus Perhimpunan Penghuni disesuaikan dengan jumlah anggota dan kebutuhan yang perlu diatur dan dikelola.
Persyaratan Anggota Pengurus
Persyaratan Anggota Pengurus
a. Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
b. Berdomisili di lingkungan rumah susun yang dimaksud;
c. Berstatus sebagai penghuni yang sah di lingkungan rumah susun tsb;
d. Memiliki kartu penduduk dan kartu keluarga yang sah di lingkungan rumah susun tsb;
e. Mempunyai pengetahuan dan ketrampilan kerja yang baik;
f. Mampu bekerjasama dengan sesama pengurus lainnya;
g. Mampu berinisiatif dan mencari sumber dana, baik di dalam maupun di luar Perhimpunan Penghuni, guna kebutuhan dan kepentingan penghuni.
Pengurus Perhimpunan Penghuni dipilih berdasarkan asas musyawarah dan mufakat, serta asas kekeluargaan oleh dan dari anggota Perhimpunan Penghuni dalam Rapat Umum Perhimpunan Penghuni yang khusus diadakan untuk keperluan tsb. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.
Masih penasaran dengan Perhimpunan Penghuni ? Ikuti terus blog ini, masih berlanjut ke bagian selanjutnya. (SR)