Tag
apartemen, NPP : Nilai Perbandingan Proporsional, pp perhimpunan penghuni, rumah susun, SRS=Satuan rumah susun
Perubahan Hak Pemilikan Satuan Rumah Susun
Apabila terjadi perubahan rencana, penyelenggara pembangunan (Developer) wajib memberitahukan perubahan tersebut sebelumnya kepada Perhimpunan Penghuni (PP) dan NPP-nya diperhitungkan kembali.
Jika NPP menurun akibat perubahan tersebut, harus memerlukan persetujuan Perhimpunan Penghuni. Perubahan terhadap NPP wajib dimintakan pengesahan kembali pada Pemda dan didaftarkan pada Kantor Pertanahan untuk diikuti dengan perubahan pertelaannya dalam Buku Tanah dan sertipikat HMSRS yang sudah diterbitkan.
Penjelasan PP No. 4 Th. 1988 : Pemilik SRS tidak diperbolehkan mengadakan perubahan pada SRS miliknya yang dapat menimbulkan kerugian pada pemilik lainnya.
Cukup jelas bukan, rambu – rambu yang diberikan untuk mengatur kepemilikan Rumah Susun [Apartemen]. Jangan lewatkan blog ini, tetap bergabung dan kami akan hadir di tema yang berbeda seputar Property. Salam Dunia Property, Salam membangun [bang samin]