Tag

, , , , , , , , , , ,

Persyaratan bagi Pembeli dan Pemilik SRS

Sudah pernah baca iklan “dijual Apartemen, daerah strategis, segitiga emas, cocok buat investasi, bla….bla…bla…..

Seperti apa sih tata cara maupun persyaratan Pembeli maupun pemilik rumah susun itu ? Mari kita intip sejenak dasar Hukum yang mengatur permasalahan ini.

Pasal 8 UU No. 16 Th. 1985
Pemilikan satuan rumah susun meliputi juga hak atas tanah bersama, maka satuan rumah susun hanya dapat dimiliki oleh perorangan dan badan hukum yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah bersama yang bersangkutan.

Pasal 7 UU No. 16 Th. 1985
Rumah susun hanya dapat dibangun di atas tanah yang berstatus:

  1. Hak Milik
    1. WNI Tunggal
    2. Badan-badan hukum tertentu yang disebut dalam PP No. 38 Th. 1963, yaitu:
      – Bank-bank Milik Negara
      – Perhimpunan
      – Koperasi
      – Badan-badan Keagamaan
      – Badan-badan Sosial
  2. Hak Guna Bangunan
    A. WNI
    B. Badan hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
  3. Hak Pakai
    A. Orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
    B. Badan-badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
  4. Hak Pengelolaan
    Perusahaan pembangunan perumahan yang seluruh modalnya berasal dari Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah
    Penyelenggara Pembangunan wajib menyelesaikan HGB-nya sebelum SRS dijual

Tatacara Penjualan dan Pembelian Satuan Rumah Susun

Pasal 18 ayat (1) UURS
SRS yang telah dibangun baru dapat dijual untuk dihuni setelah mendapat izin layak huni dan sudah harus bersertipikat.
Jual beli di hadapan PPAT dan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat.
Sertipikat diserahkan kepada pembeli, selaku pemilik baru SRS sebagai tanda bukti pemilikannya.

SK Menpera No. 11/KPTS/1994 tgl. 17 Nopember 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli SRS (PPJB)

Pemahamannya adalah :
Untuk mengamankan kepentingan para penyelenggara pembangunan Rumah Susun serta para calon pembeli Rumah Susun dari kemungkinan terjadinya ingkar janji dari para pihak yang terkait.

Inti dari perikatan jual beli adalah

  1. Satuan Rumah Susun [SRS] yang masih dalam tahap proses pembangunan dapat dipasarkan melalui sistem pemesanan dengan cara jual beli SRS.
  2. Konsumen menandatangani surat pesanan yang berisi sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut:
    a. nama dan/atau nomor bangunan dan SRS yang dipesan;
    b. nomor lantai dan tipe SRS;
    c. luas SRS;
    d. harga jual SRS;
    e. ketentuan pembayaran uang muka;
    f. spesifikasi bangunan;
    g. tanggal selesainya pembangunan RS;
    h.ketentuan mengenai pernyataan dan persetujuan untuk menerima persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan serta menandatangani dokumen yang dipersiapkan oleh penyelenggara pembangunan.
  3. Surat pesanan dilampiri dengan gambar yang menunjukkan letak pasti SRS yang dipesan disertai ketentuan tentang tahapan pembayaran.
  4. Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kalender setelah menandatangani surat pemesanan, pemesan dan penyelenggara pembangunan harus menandatangani akta PPJB.
  5. PPJB antara lain memuat hal-hal sebagai berikut:

a. obyek yang diperjualbelikan
b. calon pembeli harus bersedia menjadi anggota Perhimpunan Penghuni.
c. Penyelenggara pembangunan wajib melaporkan kepada Bupati / Walikotamadya KDH Tingkat II dengan tembusan kepada Kementerian terkait sebelum melakukan pemasaran perdana.
d. kewajiban-kewajiban pemesan

Jika terjadi perselisihan sehubungan dengan PPJB dilakukan melalui arbitrase (BANI) dengan biaya ditanggung oleh para pihak

Sahabat Dunia Property Indonesia, demikian ulasan singkat tentang kepemilikan Rumah Susun, semoga bermanfaat bagi masyarakat umum maupun pihak pihak lain yang membutuhkan. Jangan kemana-mana kami akan kembali lagi dengan tema yang berbeda [Bang Samin]