Tag

, , , , , , ,

Pembeli Rumah Susun/Apartemen tidak selamanya untuk di tempati, tetapi kadang hanya sebagai investasi. Sehingga sering kita melihat terjadinya transaksi jual beli. Berikut informasi singkat perihal pemindahan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (jual beli).

Jika satuan rumah susun tersebut dibeli oleh peminatnya, maka dengan akta PPAT dilakukan pemindahan haknya, dan agar perbuatan hukum pemindahan hak tersebut mengikat pihak ketiga serta untuk memenuhi asas publisitas, maka akta PPAT tersebut wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat dan dilakukan pencatatan peralihan haknya dalam Buku Tanah dan Sertipikat, kemudian dilaksanakan perubahan nama pemegang haknya dari penyelenggara pembangunan kepada pemilik baru. Selanjutnya sertipikat HMSRS yang bersangkutan diserahkan kepada pembelinya sebagai pemegang hak yang baru.

Prosedur Penerbitan SHMSRS

Secara garis besar, urutan kegiatan yang harus dilakukan adalah:

  1. Menentukan dan memisahkan masing-masing Satuan Rumah Susun serta nilai perbandingan proporsionalnya, rencana tapak beserta denah serta potongannya, batas pemilikan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama.
  2. Apabila tahap perencanaan telah selesai, maka Penyelenggara Pembangunan belum dapat membangun Rumah Susunnya sebelum memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah setempat.
  3. Setelah memperoleh IMB, selanjutnya meminta pengesahan kepada Pemerintah Daerah atas Pertelaan yang menunjukkan batas yang jelas dari masing-masing Satuan Rumah Susun, Bagian, Benda, dan Tanah Bersama serta nilai perbandingan proporsionalnya.
  4. Apabila Pertelaan pemisahannya telah disahkan oleh Pemerintah Daerah, maka Penyelenggara Pembangunan dapat segera melaksanakan kegiatan pembangunannya.
  5. Setelah itu, Penyelenggara Pembangunan wajib memisahkan Rumah Susun atas Satuan-satuan Rumah Susun yang meliputi Bagian, Benda dan Tanah Bersama dengan Akta Pemisahan yang disahkan oleh Pemerintah Daerah.
  6. Akta Pemisahan yang telah disahkan tersebut wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan sertipikat hak atas tanahnya, Izin Layak Huni serta warkah-warkah lainnya.
  7. Oleh Kantor Pertanahan diterbitkan SHMSRS sesuai dengan jumlah Satuan Rumah Susunnya, yang kesemuanya masih atas nama Penyelenggara Pembangunan.
  8. Setelah dibeli oleh peminat, maka dengan Akta PPAT dilakukan pemindahan haknya. Agar perbuatan hukum tersebut mengikat pihak ketiga dan untuk memenuhi asas publisitas, maka Akta PPAT tersebut wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat, dengan melampirkan SHMSRS atas nama Penyelenggara Pembangunan, AD/ART Perhimpunan Penghuni, serta surat-surat lainnya.

Segitu dulu informasinya, masih pingin mendapatkan pengetahuan dibidang Property ? Simak terus di blog ini [bang samin]