Tag
harga satuan rumah susun, Koperasi, Luas satuan, nilai bangunan, NPP : Nilai Perbandingan Proporsional, Perhimpunan Penghuni, Pertelaan, PPRS Perhimpunan Penghuni Rumah Susun, SRS=Satuan rumah susun
Perhimpunan Penghuni
Para penghuni suatu lingkungan rumah susun / Apartemen diwajibkan membentuk Perhimpunan Penghuni [PP]. Perhimpunan Penghuni yang diberi kedudukan sebagai badan hukum ini berkewajiban mengurus kepentingan bersama para pemilik dan penghuni yang bersangkutan dengan pemilikan, penghunian, dan pengelolaan rumah susun yang mereka huni bersama.
Selain bertugas mengelola dan memelihara rumah susun beserta lingkungannya, Perhimpunan Penghuni juga bertugas mengatur tata tertib penghuniannya, sehingga dapat diwujudkan ketertiban, ketenteraman dan keserasian dalam lingkungan rumah susun yang bersangkutan.
Penyelenggara Pembangunan Rumah Susun
- Pasal 6 UURS
- BUMN / BUMD
- Koperasi
- Badan Usaha Milik Swasta
- Swadaya Masyarakat
- Kerjasama badan-badan tsb
Pertelaan
Penunjukan batas yang jelas dari masing-masing SRS, Bagian Bersama, Benda Bersama, Tanah Bersama, beserta NPP-nya dalam bentuk Gambar dan Uraian.
Nilai Perbandingan Proporsional (NPP)
Angka yang menunjukkan perbandingan antara Satuan Rumah Susun terhadap hak atas: Bagian, Benda dan Tanah Bersama berdasarkan LUAS atau NILAI Satuan Rumah Susun terhadap LUAS atau NILAI BANGUNAN Rumah Susun.
Rumus Perhitungan Nilai Perbandingan Proporsional
NPP Dihitung berdasarkan :
A. Luas Satuan Rumah Susun —————-> NPP = Luas satuan x 100%
Jml. luas satuan
B. Nilai / Harga Satuan Rumah Susun ——-> NPP = Harga satuan x 100%
Jml. Harga satuan
NPP dihitung berdasarkan:
Luas Satuan Rumah Susun, yaitu NPP = Luas satuan x 100% dibagi Jumlah luas satuan.
Nilai atau Harga Satuan Rumah Susun, yaitu NPP = Harga Satuan x 100% dibagi jumlah harga satuan
Berikut Contoh Menghitung NPP
- BERDASARKAN LUAS SATUAN RUMAH SUSUN
Samin 1 = 100 M2
Samin 2 = 80 M2
Samin 3 = 100 M2
Samin 4 = 80 M2
Samin5 = 100 M2
dst….
Samin N +
Jumlah = 2000 M2
NPP Samin 1 = 100/2000 X 100% = 5%
NPP Samin 2 = 80/2000 X 100% = 4%
dan seterusnya………….
- BERDASARKAN NILAI / HARGA SATUAN RUMAH SUSUN
Samin 1 = Rp.100
Samin 2 = Rp. 80
Samin 3 = Rp. 100
Samin 4 = Rp. 80
Samin5 = Rp. 100
dst….
Samin N +
Jumlah = Rp.2.000.000,-
dan seterusnya………………….
Samin N +
JUMLAH = Rp. 2.000.000,-
NPP Samin 1 = 100.000/2.000.000 X 100% = 5%
NPP Samin 2 = 80.000/2.000.000 X 100% = 4%
Demikian blog singkat tentang perhitungan Nilai Pembanding Proporsional di Rumah Susun disampaikan, dengan harapan pemilik akan mengetahui berapa persen kepemilikan terhadap bangunan secara keseluruhan. [sr]