Tag
apartemen, Badan Pengelola, Dunia Property Indonesia, Hak -hak Anggota, Hak Suara Pemilikan, Hak Suara Pengelolaan, Hak Suara Penghunian, Kewajiban Anggota, Nilai Perbandingan Proporsional (NPP), Perhimpunan Penghuni
Hak -hak Anggota
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus Perhimpunan Penghuni RS sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam AD dan ART Perhimpunan Penghuni RS
- Mengajukan usul, pendapat, dan menggunakan atau mengeluarkan hak suara yang dimilikinya dalam Rapat Umum Perhimpunan Penghuni sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Rapat Umum atau Rapat Umum Luar Biasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam AD dan ART Perhimpunan Penghuni
- Memanfaatkan dan memakai sesuai dengan keperluannya atas pemilikan dan/atau penggunaan satuan rumah susun secara tertib dan aman, termasuk bagian bersama, dan tanah bersama
- Mendapatkan perlindungan sesuai dengan AD dan ART Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.
Kewajiban Anggota
- Memenuhi dan melaksanakan AD dan ART Perhimpunan Penghuni, termasuk tetapi tidak terbatas, peraturan tata tertib dan peraturan-peraturan lainnya baik yang diputuskan dalam Rapat Umum atau Rapat Luar Biasa Perhimpunan Penghuni atau oleh Pengurus atau oleh Badan Pengelola yang disetujui oleh Pengurus;
- Memenuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh Pemda yang mengatur tentang rumah susun;
- Membayar kewajiban keuangan yang dipungut oleh Perhimpunan Penghuni dan/ atau Badan Pengelola, sesuai dengan syarat-syarat yang telah diperjanjikan antara Pengurus dan Badan Pengelola ataupun berdasarkan ketentuan AD dan ART Perhimpunan Penghuni;
- Memelihara, menjaga, mengatur, memperbaiki rumah susun dan lingkungan atas Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama;
- Memelihara, menjaga, mengatur, memperbaiki satuan rumah susun yang dimilikinya dan dihuninya;
- Menunjang terselenggaranya tugas-tugas pokok Pengurus Perhimpunan Penghuni dan Badan Pengelola;
Membina hubungan antar sesama penghuni satuan rumah susun yang selaras berdasarkan atas kekeluargaan dan makna-makna kehidupan bermasyarakat dan berbangsa Indonesia.
Hak Suara Terbagi Atas
a. Hak Suara Penghunian
Setiap pemilik hak atas tanah satuan rumah susun diwakili oleh satu suara
b. Hak Suara Pengelolaan
Dihitung berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) dari setiap satuan rumah susun
c. Hak Suara Pemilikan
Dihitung berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) dari setiap satuan rumah susun
Ternyata di Perhimpunan Penghuni juga ada Hak Suara lho, makin penasaran kan……. jangan beranjak kemana-mana, ikuti terus Dunia Property Indonesia ini. (SR)