Tag

, , , , , , , ,

Latar belakang dikeluarkannya UURS adalah untuk menjamin dan mengusahakan rakyat banyak agar dapat memiliki tempat tinggal, dalam hal ini Rumah Susun, artinya disamping semakin sedikitnya tanah yang dapat digunakan untuk membangun rumah secara horizontal, aspek ekonomi dalam arti kebutuhan akan adanya tempat tinggal/ rumah untuk rakyat kebanyakan juga merupakan latar belakang pemikiran yang penting.

Dalam kenyataannya ada kebutuhan akan Rumah Susun yang bukan untuk hunian, misalnya :

  • Tempat perbelanjaan (Mall/Square, Junction, dll)
  • Pertokoan dan perkantoran (office building)

Maka untuk menampung kebutuhan tersebut ketentuan-ketentuan dalam UURS dinyatakan berlaku terhadap Rumah Susun bagi keperluan lain dengan penyesuaian seperlunya.

Permasalahan-permasalahan yang timbul dalam kehidupan bersama Rumah Susun

Untuk Rumah Susun non hunian

Dalam pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS), kriteria penghuni tidak tercakup dalam peraturan perundangan yang ada karena untuk non-hunian, SRS tidak dihuni 24 jam dan khusus untuk perkantoran terdapat kemajemukan dalam kriteria penghuni karena pegawai kantor secara gradual dapat selalu berubah dari segi jumlah maupun personalianya termasuk juga pegawai toko.

Gambar Ilustrasi

Gambar IlustrasiRumah Susun menjadi service apartment atau hotel

Untuk Rumah Susun campuran

Pembentukan PPRS sulit untuk disatukan antara PPRS hunian, PPRS perkantoran, dan PPRS pertokoan, bukan saja karena perbedaan penggunaan SRS-nya tetapi kemajemukan penghuni baik dari segi sosial, ekonomi maupun budaya. Di lain pihak belum ada ketentuan khusus yang memberi peluang adanya beberapa PPRS dalam satu lingkungan Rumah Susun.

Perubahan Rumah Susun menjadi service apartment atau hotel

Apabila hal tersebut dilakukan hanya pada satu bangunan RS yang meliputi satu lingkungan RS, maka akan terdapat ketimpangan pada pembentukan PPRS karena bangunan yang disewakan seluruh NPP dimiliki pengembang sehingga pengembang mempunyai suara mayoritas dalam menentukan kehidupan bersama dalam Rumah Susun.

Perubahan gedung bertingkat dengan sistem pemilik individual ke sistem Satuan Rumah Susun (SRS)

Gambar Ilustrasi - Gedung Bertingkat dengan kepemilikan individu

Gambar Ilustrasi – Gedung Bertingkat dengan kepemilikan individu

Untuk pemilik gedung bertingkat dengan sistem pemilik individual yang ingin merubah menjadi sistem SRS, belum ada ketentuan yang jelas apakah perubahan tersebut dimungkinkan dan apabila dimungkinkan apa syarat-syaratnya atau apakah perubahan tersebut membawa konsekwensi yang aktual pada perubahan struktur bangunan termasuk persyaratan-persyaratan administrasi (izin-izin) sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

Dapat disimpulkan bahwa ketentuan-ketentuan mengenai Rumah Susun belum dapat mengakomodasi perubahan-perubahan bangunan dan penggunaan Rumah Susun yang berkembang sekarang ini, khususnya di wilayah Kota besar seperti DKI Jakarta /SR