Tag

, , , , ,

Sahabat Dunia Property Indonesia apakabar ? Alhamdulillah ketemu lagi dengan saia. Jangan bosan dan jangan ragu untuk mengikuti Blog ini. Kali ini saia akan mempersembahkan Contoh Surat Kerja Sama Pemasaran dibidang Property. Namanya juga contoh, tidak harus “plek” seperti ini. Dan nama pihak pertama maupun pihak kedua hanya ilustrasi saja, tempat atau nama propertynya juga ngasal, jangan dijadikan persoalan ya. Paling tidak format Perjanjian dapat di copy paste, kemudian di update dikit dikit, sesuai dengan kondisi atau kesepakatan dengan pihak-pihak terkait. Lumayanlah………dari pada ngetik sendiri, belum mikirnya, belum ngopinya….belum camilannya, belum ngantuknya hahahaaa……..belum badan sakit karena ngantuk lalu drop. Tapi ga usah khawatir soal kesehatan, jika membutuhkan berbagai tips sehat alami sila mampir ke Dunia Sehat Indonesia, dunianya orang sehat

Semoga tulisan ini bermanfaat buat sahabat Marketing di seantero jagat Bumi Indonesia Raya. Monggo dibaca dan sebarkan jika ada manfaat buat orang lain. Oiya….tulisan ini boleh dicopy paste (ada lho blog yang ga bisa di copy, pelit berbagi ilmu).

PT. DUNIA PROPERTY INDONESIA – YOGYAKARTA

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA KOORDINATOR PEMASARAN.
Nomor : SPK/001/PTDPI-CAB/04/2015

Pada hari ini ……..tanggal …… Bulan ……….. tahun Dua ribu Limabelas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

I. Saikhu Rohman : Selaku Direktur Utama PT. Dunia Property Indonesia, beralamat di Jl. …………………No. 1 Kota Yogyakarta ; dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan tersebut diatas, berdasarkan Akta Notaris No. 55 tanggal 27 Januari 2010 dari Notaris Abrakadabra, SH,. M.Kn : selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA.

II. Sri Kandhi Ningsih : Selaku Direktur Utama dari P.T. ABCD beralamat di ………………………………. ; berdasarkan Akta No. 405 tanggal 20 Januari 2009 dari Notaris dan PPAT tentang Pemasukan dan Pengeluaran Para Persero Pendiri serta Perubahan Anggaran Dasar PT. ABCD, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseron tersebut diatas; selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

KEDUA BELAH PIHAK tealh bersepakat untuk menguat diri dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) ini, dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam pasal-pasal dibawah ini.

PASAL 1.
DASAR PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA merencanakan pembangunan Proyek Mall/Plaza di Kota Yogyakarta dengan deskripsi sebagai berikut :…………………………………………………………………
1. Nama Proyek : “Kayana Guest House & Meeting Point”, Yogyakarta
2. Luas Tanah : Lk. 1,2 Ha.
3. Lokasi : Jalan Tritunggal, Yogyakarta
4. Lingkup Usaha : Ruang Pertemuan, Penginapan, merchandizing, Big Store, Restaurant,  dan lain-lain rentable space seluas Ik. 12.000 M2.

PASAL 2.
LINGKUP PEKERJAAN.

PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA pekerjaan sebagai “KOORDINATOR PEMASARAN” dari unit-unit ruang sewa sebagaimana yang disebutkan pada Pasal diatas (Tidak termasuk ruangan untuk Hypermarket), baik secara langsung atau melalui agen / Sub Agen ang ditunjuk oleh Pihak Kedua

PASAL 3.
HARGA, POTONGAN HARGA DAN PERSYARATANYA.

1. Tingkat Harga Sewa minimal adalah sesuai dengan “Daftar dan Persyaratan Harga Sewa Minimal” yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA termasuk tentang potongan harga dan persyaratan pembayaran, dan lain-lainnya.
2. PIHAK KEDUA dalam engajuka penawaran harga sewa kepada calon tenant (penyewa) dapat menaikkannya 20 – 30 % (Dua puluh samapi tiga puluh persen) da dengan ketentuan
2.1. Kenaikan harga sewa tersebut dapat digunakan sebagai potongan harga / discount kepada calon tenant / penyewa, sebagai bagian dari strategi pemasaran.
2.2. Harga Sewa kesepakatan yang terjadi dinyatakan dalam Kontrak yang dibuat antara Calon Penyewa dengan PIHAK PERTAMA.
3. Daftar harga sewa dan persyaratan pembayarannya sebagaimana dimaksudkan Ayat 1 Pasal ini dapat diadakan penyesuaiannya dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan pasar yang terjadi, untuk mendapatkan hasil pemasaran yang optimal.
4. Apabila Pihak Kedua lalai atau salah dalam memberikan informasi/keterangan kepada Pihak Lain, yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama, maka Pihak Kedua sepakat membebaskan Pihak Pertama dari segala Gugatan dari Pihak Lain. Dan karenanya Gugatan akibat kelalaian dan/atau kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya.

PASAL 4.
JANGKA WAKTU PEMASARAN

1. Jangka waktu pemasaran yang diserahkan kepada PIHAK KEDUA adalah selama lebih kutang 15 (lima belas) bulan, dimulai sejak tanggal 01 April 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008 atau sampai dengan dilaksanakannya Grand Opening (mana yang terlaksana lebih dahulu).
2. Untuk transaksi penyewaan yang terjdi sampai dengan 3 (tiga) bulan kemudian, yang Surat Pesanannya sudah dibuat sebelum berakhirnya jangka waktu pemasaran sebagai mana tersebut pada Ayat 1 Pasal ini, PIHAK KEDUA masih berhak memperoleh komisi pemasarannya.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaporkan hasil pemasarannya kepada PIHAK PERTAMA segera setelah dicapai kesepakatan awal / Surat Pesanan dengan calon penyewa, dengan menyampaikan Copy Asli dari Surat Pesanan.

PASAL 5.
TARGET PEMASARAN

1. Selama jangka waktu pemasaran tersebut pada Ayat 1 Pasal 4 diatas, PIHAK KEDUA menyanggupi untuk dubebani target “Kuantum Pemasaran” oleh PIHAK PERTAMA minimal sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari total luasan ruangan yang tersedia.
2. Apabila setealah 6 (enam) bulan realisasi pemasaran sebagaimana dinyatakan dengan Surat Pesanan yang di tanda-tangani calon penyewa belum mencapai 75 % (tujuh puluh lima persen) dari target tersebut pada Ayat 1 Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA berhak menunjuk Pihak Ketiga untuk membantu pelaksanaan pemasaran, guna mendaptkan hasil yang optimal.

PASAL 6.
KOMISI PEMASARAN DAN PEMBAYARANNYA

1. Besarnya komisi pemasaran yang akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut.
1.1. Untuk Pencapaian target kuantum 80 % (delapan puluh persen) atau lebih sebesar 5 % (lima persen) dari nilai kontrak sewa.
1.2. Untuk Pencapaian target dibawah target kuantum minimal 80 % (delapan puluh persen) sebesar 4 % (emapt persen) dari nilai kontrak sewa.
2. Pembayaran Komisi pemasaran dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan sebagai berikut :
2.1. Setelah kontrak ditanda-tangani dan uang muka dibayarkan oleh Pihak Penyewa, komisi pemasaran PIHAK KEDUA dibayarkan 50 % (lima puluh persen) dari tingkat persentase terendah, sedang sisanya 50 % (lima puluh persen) dibayarkan setelah cicilan pertama diterima Pihak Pertama.
2.2. Penyelesaian uang komisi pemasaran final akan dilaksanakan pada akhir berlakunya jangka kuantum pemasaran, setelah kuantum final diperoleh.

PASAL 7.
KEGIATAN PROMOSI

1. Untuk dapat mencapai hasil pemasaran yang optimal, maka kegiatan promosi yang akan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA dikoordinasikan dengan PIHAK KEDUA. Demikian pula sebaliknya PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan masukan kepada PIHAK PERTAMA, tentang bentuk promosi yang efektif untuk mencapai sasaran pemasaran.
2. Kegiatan promosi yang hendak dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA meliputi “ above the line dan below the line “, sedang media iklan yang digunakan terdiri atas media Internasional, Nasional dan local yang dipilih sesuai target sasaran.

PASAL 8.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Apabila timbul sengketa akibat dari Surat Perjanjian Kerja ini, maka KEDUA BELAH PIHAK pertama-tama akan mengusahakan penyelesaiannya secara musyawarah dan mufakat.
2. Apabila penyelesaian secra musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka akan dibentuk Panitia Penyelesaian (Arbitrasi), yang terdiri dari seorang wakil dari masing-masing PIHAKdan seorang Tenaga Ahli yang desepakati oleh wakil-wakil dari KEDUA BELAH PIHAK tersebut.
3. Apabila cara seperti trsebut pada Ayat 2 Pasal ini tidak berhasil mencapai kesepakatan, maka penyelesaiannya akan dilaksanakan melalui jalur hukum, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

PASAL 9.
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Surat Perjanjian Kerja ini, akan diatur lebih lanjut dalam Addendum atau Amandemen tersendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerja ini.

PASAL 10.
PENUTUP

Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangka 2 (dua) dan dibubuhi dengan materai yang cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hokum yang sama, serta ditanda-tangani oleh KEDUA BELAH PIHAK sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA                                                 PIHAK KEDUA
P.T. DUNIA PROPERTY INDONESIA                 PT.  ABCD
(Saikhu Rohman )                                             ( Sri Kandhi Ningsih )

 

Perjanjian dibuat rangkap 2 masing-masing ditempel meterai 6000. Jika Perjanjian untuk Pihak Kedua maka dokumen yang  ada Meterainya di PIHAK PERTAMA, begitu juga sebaliknya jika PIHAK PERTAMA yang membawa Perjanjian ini maka Tanda tangan PIHAK KEDUA diatas Meterai itulah yang dibawa PIHAK PERTAMA. Paham ?? Kebangetan kalo ga paham heee heee….bercanda Gan.

Jangan lupa setelah tanda tangan masing-masing distempel Perusahaannya ya, biar sah. Ada juga yang mencantumkan saksi dari masing-masing pihak. Monggolah dibuat enak saja………….

Demikian………………….. /SR

 

<a href=http://sahabatpaytren.com/peluangusaha target=_blank><img src=http://sahabatpaytren.com/images/banner/banner-gif-468-60-c.gif width=468 height=60 border=0></img></a>