Girik

Istilah lain untuk girik ini adalah petok atau tanah adat yakni hanya berupa tanda bukti pembayaran pajak atas suatu lahan. Jadi sebenarnya tak termasuk dalam sertifikat tanah dan bangunan yang punya dasar hukum kuat. Bila dokumen rumah hanya sebuah girik berarti belum terdaftar di BPN. 

Pada sertifikat girik tertera nomor, luas tanah dan pemilik hak dari jual-beli atau warisan. Mengingat status hukum yang lemah, girik harus dibuktikan bersamaan akta jual-beli atau surat waris. Jadi berhati-hatilah dan detail bila membeli rumah dengan girik. 

Jika Anda hanya memegang girik sebaiknya segera mengurus sertifikat tanah yang resmi.
Anda perlu bersabar karena proses mengurus girik sangat lama, sekitar 1-2 tahun. Belum lagi melengkapi dokumen pendukung yang menjelaskan sejarah kepemilikan lahan

*sumber rumahku.com

Posted from @saikhurohman ~ sepotong tak pernah cukup