Tag

, , , , ,

Bacaan wajib bagi anda khususnya yang hendak membeli properti. Anda berhak mendapatkan sertifikat atas lahan atau bangunan yang dibeli. Agar tak tertipu dan menyesal di kemudian hari, maka ketahuilah jenis sertifikat yang sesuai dengan properti yang Anda beli.

Guna membantu Anda, dunia property indonesia akan berbagi informasi terkait jenis-jenis sertifikat properti di Indonesia yang patut Anda ketahui. Jenis-jenis ini sesuai dengan UU no. 5 Tahun 1960. Ga usah berlama lama, yuuuk mlipir ke TKP untuk  detail penjelasannya!

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Secara harfiah SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah jenis sertifikat yang pemiliknya punya hak penuh atas lahan, tanah atau bangunan. SHM disebut sebagai bukti kepemilikan yang status hukumnya paling kuat. Tidak ada campur tangan dan kemungkinan kepemilikan milik pihak lain. Kepemilikannya pun tanpa batasan waktu. Itulah kenapa Investasi Property khususnya Tanah dapat dikatakan sebagai Investasi Abadi.

Sertifikat satu ini bisa diwariskan atau bersifat turun-temurun dan tetap kuat secara hukum. Bila terjadi sengketa, nama yang tercantum dalam SHM adalah pemilik sah. Untuk urusan jual-beli, pinjaman kredit dan pembiayaan perbankan, SHM juga bisa dijadikan alat bukti kuat.

SHM dapat diurus sendiri di BPN atau memakai jasa notaris. Syarat, waktu dan biaya pengurusan tergantung pada asal-usul tanah dan status hukum sebelumnya. Perlu Anda tahu, SHM hanya diperuntukkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, SHM bisa hilang kekuatannya atau dicabut jika tanah dimaksudkan untuk kepentingan negara, pemilik bukan WNI dan penyerahan secara sukarela dari pemilik ke negara.

Nah cukup jelas kan, pembahasan tentang Sertifikat Hak Milik atas tanah yang anda miliki. Simak terus  blog property ini  untuk mendapatkan update seputar Property.

diolah dari sumber : rumahku.com