Tag

, , , , , , , , ,

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Sesuai namanya, SHRS adalah jenis sertifikat yang dikhususkan untuk pemilik di bangunan vertikal seperti Apartemen, Office Building, Kondominium, Rumah Susun dan sejenisnya. Jika pengembang mendapat SHGB, maka pemilik apartemen, rumah susun atau kondominium mendapatkan SHSRS. Dengan kata lain, bangunan merupakan kepemilikan bersama, maupun benda bersama. Apa itu Bagian Bersama, Benda Bersama, Tanah Bersama ? silakan cek bog ini, di minggu lalu sudah dibahas tentang definisi tersebut.

Sama dengan SHGB, SHSRS juga memiliki batas waktu dan perlu diperpanjang bila batas waktu penggunaan telah habis. SHSRS kerap juga disebut SHM Sarusun (Sertifikat Hak Milik Satuan Rusah Susun) atau Strata Title.

Perlu anda ketahui sebelum membeli Apartemen, Kondominium, Office Building dan bangunan vertikal sejenisnya, pastikan dulu Pemerintah Daerah sudah mempunyai payung hukum terhadap penerbitan SHSRS. Jika Pemerintah Daerah belum mempunyai Perda tentang Strata Title, maka konsumen akan dirugikan. Dimana kerugiannya ?
  • Developer tidak akan bisa mengurus SHSRS ke BPN, sehingga konsumen belum bisa menerima sertifikat dalam jangka waktu tertentu sampai Pemerintah Daerah mempunyai payung hukum tentang strata title.
  • Jika pembelian propertynya dengan cara Kredit sangat mungkin konsumen tidak merasa dirugikan karena dalam proses angsuran membutuhkan waktu beberapa tahun (5-10 tahun), dan bersamaan dengan hal tersebut Pemerintah Daerah  dapat menyususn Peraturan tentang Strata Title, sehingga pada saat KPA lunas bukti kepemilikan berupa SHSRS dapat diberikan.
  • Hal ini berbeda dengan konsumen yang membeli dengan system cash keras  dalam periode beberapa bulan. Ketika selesai kewajiban dalam mengangsur, katakanlah pembelian Apartemen menggunakan system cash keras selama 7 bulan. Artinya setelah 7 bulan tentu si Konsumen akan menanyakan Sertifikat kepemilikannya ke developer, karena konsumen sudah merasa lunas, sehingga berhak atas kepemilikan Apartemen tersebut. jika Pemerintah Daerah belum mempunyai aturan tentang strata Title maka masalah ini akan muncul, karena developer tidak akan bisa mengurus SHSRS ke BPN. Nah biasanya jawaban Developer ke konsumen, “Maaf Bapak, sertifikat sedang diurus ke BPN oleh Legal kami mohon bersabar”, “Maaf Ibu, sertifikat sedang di proses oleh Legal kami, nanti kalau sudah jadi kami kan hubungi Ibu”, dan sebagainya yang intinya hanya menenangkan konsumen sesaat. Padahal SHSRS tersebut akan dijaminan di Bank untuk ambil modal kerja, jadi kacau semua deh rencana yang telah tersusun rapi oleh konsumen tersebut.

Nah itulah seputar Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun yang perlu anda ketahui. Jangan berpindah tempat tetap di Dunia Property Indonesia info up date selalu ada untuk anda.