Kayana Guest House and Meeting Point

Pembangunan Kayana Guest House and Meeting Point Yogyakarta sudah mendekati finishing. Banyak hal dapat diceritakan di sini, dari mulai Ide bisnis, persiapan pembangunan, persiapan gambar kerja, perijinan, pengadaan material, SDM, semua melengkapi dibalik cerita pembangunan Kayana.

Pada saatnya nanti, akan diulas perjalanan bisnis si principle secara gamblang dari saat pertama kali merintis bisnis hingga kini mulai tumbuh kembang dan semakin hari semakin mengepakkan sayap bisnisnya ke semua penjuru khususnya dunia property.

image

Gambar persiapan pengecoran lantai 2 untuk Kayana Meeting Point

image

Pemasangan tangga sebagai penopang persiapan pengecoran

image

Kini Kayana Guest House dan Meeting Point kian tampak mendekati finishing

image

Sesaat lagi proses pemasangan atap baja ringan, jika sudah terpasang, tampilan Kayana Guest House and Meeting Point akan lebih ganteng dan menawan.

image

Proses pengacian salah satu kamar Guest House oleh tukang.

image

Dalam pekerjaan pengacian juga membutuhkan teknik tersendiri. Agar hasil lebih maksimal, tidak bergelombang, mereka menggunakan alat bantu yg mempermudah pekerjaan mereka.

image

Liat alat bantu yang digunakan si tukang untuk memdapatkan plesteran dinding yang rata tidak bergelombang

image

Satu hal yang dilupakan oleh banyak pekerja yaitu soal keamanan, pekerja ini sungguh riskan terhadap kecelakaan. Berdiri diatas pijakan yang tidak nyaman menurut kami. Jika terlena akan membahayakan diri sendiri.

Apapun alasannya. Gunakan selalu safety buat keamanan anda.
Demikian ulasan singkat tentang Kayana Guest house dan Meeting Point Yogyakarta.

Posted from @saikhurohman ~ sepotong tak pernah cukup

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun

Tag

, , , , , , , , ,

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Sesuai namanya, SHRS adalah jenis sertifikat yang dikhususkan untuk pemilik di bangunan vertikal seperti Apartemen, Office Building, Kondominium, Rumah Susun dan sejenisnya. Jika pengembang mendapat SHGB, maka pemilik apartemen, rumah susun atau kondominium mendapatkan SHSRS. Dengan kata lain, bangunan merupakan kepemilikan bersama, maupun benda bersama. Apa itu Bagian Bersama, Benda Bersama, Tanah Bersama ? silakan cek bog ini, di minggu lalu sudah dibahas tentang definisi tersebut.

Sama dengan SHGB, SHSRS juga memiliki batas waktu dan perlu diperpanjang bila batas waktu penggunaan telah habis. SHSRS kerap juga disebut SHM Sarusun (Sertifikat Hak Milik Satuan Rusah Susun) atau Strata Title.

Perlu anda ketahui sebelum membeli Apartemen, Kondominium, Office Building dan bangunan vertikal sejenisnya, pastikan dulu Pemerintah Daerah sudah mempunyai payung hukum terhadap penerbitan SHSRS. Jika Pemerintah Daerah belum mempunyai Perda tentang Strata Title, maka konsumen akan dirugikan. Dimana kerugiannya ?
  • Developer tidak akan bisa mengurus SHSRS ke BPN, sehingga konsumen belum bisa menerima sertifikat dalam jangka waktu tertentu sampai Pemerintah Daerah mempunyai payung hukum tentang strata title.
  • Jika pembelian propertynya dengan cara Kredit sangat mungkin konsumen tidak merasa dirugikan karena dalam proses angsuran membutuhkan waktu beberapa tahun (5-10 tahun), dan bersamaan dengan hal tersebut Pemerintah Daerah  dapat menyususn Peraturan tentang Strata Title, sehingga pada saat KPA lunas bukti kepemilikan berupa SHSRS dapat diberikan.
  • Hal ini berbeda dengan konsumen yang membeli dengan system cash keras  dalam periode beberapa bulan. Ketika selesai kewajiban dalam mengangsur, katakanlah pembelian Apartemen menggunakan system cash keras selama 7 bulan. Artinya setelah 7 bulan tentu si Konsumen akan menanyakan Sertifikat kepemilikannya ke developer, karena konsumen sudah merasa lunas, sehingga berhak atas kepemilikan Apartemen tersebut. jika Pemerintah Daerah belum mempunyai aturan tentang strata Title maka masalah ini akan muncul, karena developer tidak akan bisa mengurus SHSRS ke BPN. Nah biasanya jawaban Developer ke konsumen, “Maaf Bapak, sertifikat sedang diurus ke BPN oleh Legal kami mohon bersabar”, “Maaf Ibu, sertifikat sedang di proses oleh Legal kami, nanti kalau sudah jadi kami kan hubungi Ibu”, dan sebagainya yang intinya hanya menenangkan konsumen sesaat. Padahal SHSRS tersebut akan dijaminan di Bank untuk ambil modal kerja, jadi kacau semua deh rencana yang telah tersusun rapi oleh konsumen tersebut.

Nah itulah seputar Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun yang perlu anda ketahui. Jangan berpindah tempat tetap di Dunia Property Indonesia info up date selalu ada untuk anda.

 

Sertifikat Hak Guna Bangunan

Tag

, , , ,

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB adalah jenis sertifikat dimana lahan adalah milik negara, sedangkan pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkannya untuk mendirikan bangunan. Biasanya sertifikat ini diberikan pada developer untuk membangun perumahan, apartemen atau gedung perkantoran.

SHGB memiliki batas waktu dan biasanya berkisar 20 hingga 30 tahun tergantung regulasi di daerah. Namun tetap bisa diperpanjang dengan mengurusnya ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Bila tidak, tanah akan kembali ke negara. Pemegang SHGB wajib memberikan pemasukan ke kas negara. Sertifikat ini juga bisa dimiliki oleh WNI atau warga asing.

Jadi jika membeli rumah periksa dulu jenis sertifikatnya. Jika SHGB, bangunan tersebut tidak bisa diwariskan dan tak punya kuasa atas tanah. Tapi ga usah khawatir berlebihan, semua tetap aman untuk anda miliki.

Namun, bila sudah terlanjur tak perlu khawatir. SHGB bisa ditingkatkan menjadi SHM dengan mengurusnya ke BPN atau dengan jasa notaris. Selain itu sertifikat SHGB tetap bisa dijadikan agunan bila mengajukan pinjaman ke bank.

Sekarang anda sudah memahami kan jenis Sertifikat yang satu ini. Ayo simak terus Dunia Property Indonesia banyak info yang bermanfaat.
diolah dari rumahku.com

Sertifikat Hak Milik

Tag

, , , , ,

Bacaan wajib bagi anda khususnya yang hendak membeli properti. Anda berhak mendapatkan sertifikat atas lahan atau bangunan yang dibeli. Agar tak tertipu dan menyesal di kemudian hari, maka ketahuilah jenis sertifikat yang sesuai dengan properti yang Anda beli.

Guna membantu Anda, dunia property indonesia akan berbagi informasi terkait jenis-jenis sertifikat properti di Indonesia yang patut Anda ketahui. Jenis-jenis ini sesuai dengan UU no. 5 Tahun 1960. Ga usah berlama lama, yuuuk mlipir ke TKP untuk  detail penjelasannya!

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Secara harfiah SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah jenis sertifikat yang pemiliknya punya hak penuh atas lahan, tanah atau bangunan. SHM disebut sebagai bukti kepemilikan yang status hukumnya paling kuat. Tidak ada campur tangan dan kemungkinan kepemilikan milik pihak lain. Kepemilikannya pun tanpa batasan waktu. Itulah kenapa Investasi Property khususnya Tanah dapat dikatakan sebagai Investasi Abadi.

Sertifikat satu ini bisa diwariskan atau bersifat turun-temurun dan tetap kuat secara hukum. Bila terjadi sengketa, nama yang tercantum dalam SHM adalah pemilik sah. Untuk urusan jual-beli, pinjaman kredit dan pembiayaan perbankan, SHM juga bisa dijadikan alat bukti kuat.

SHM dapat diurus sendiri di BPN atau memakai jasa notaris. Syarat, waktu dan biaya pengurusan tergantung pada asal-usul tanah dan status hukum sebelumnya. Perlu Anda tahu, SHM hanya diperuntukkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, SHM bisa hilang kekuatannya atau dicabut jika tanah dimaksudkan untuk kepentingan negara, pemilik bukan WNI dan penyerahan secara sukarela dari pemilik ke negara.

Nah cukup jelas kan, pembahasan tentang Sertifikat Hak Milik atas tanah yang anda miliki. Simak terus  blog property ini  untuk mendapatkan update seputar Property.

diolah dari sumber : rumahku.com

Selamat Tahun Baru 2016

Managemen Dunia Property Indonesia, mengucapkan :

“Selamat Tahun Baru 2016”

Mari kita mulai hal-hal positif untuk mencapai tujuan kita ditahun baru ini. Harapan telah kita gantungkan di tahun ini, jangan terlena dengan waktu, ketika waktu berlalu atau berputar tak akan pernah kembali lagi.

image

Gunakan waktu ini sebaik mungkin, jangan sia siakan dengan waktu. Meski tak punya roda tapi waktu dapat melindas kita. Waktu tidak akan pernah dusta, waktu tak akan pernah berbohong, waktu selalu jujur. Hanya manusialah yang suka berdusta terhadap waktu.

Begitu berharganya sebuah waktu, mari bersama sama menghargai waktu jangan sampai berlalu….. Sukses buat kita semua.

Posted from @saikhurohman ~ sepotong tak pernah cukup