Tag
AD/ART, apartemen, Dunia Property Indonesia, kewajiban pengurus Perhimpunan penghuni, Pengelola Apartemen, Perhimpunan Penghuni, Perjanjian
Sahabat Dunia Property Indonesia, sudah baca artikel Perhimpunan Penghuni – Bagian Pertama kan? Yuuk kita lanjutkan ke Bagian ke 2 agar lebih komplit pemahaman kita tentang Perhimpunan Penghuni.
Kewenangan Pengurus
-
Pengurus berwenang untuk membuat dan merubah aturan tata tertib dan pengelolaan penghunian serta menentukan kebijaksanaan sesuai dengan AD dan ART Perhimpunan Penghuni;
- Pengurus berwenang untuk melakukan peringatan, teguran dan tindakan lain terhadap penghuni yang melanggar atau tidak mentaati Aturan AD dan ART, Aturan Tata Tertib, Keputusan Rapat Umum, Keputusan Rapat Pengurus, dan Perjanjian dengan Badan Pengelola;
- Ketua dan Sekretaris mewakili Perhimpunan Penghuni di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal, dan segala kejadian, sesuai dengan AD dan ART Perhimpunan Penghuni dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjalankan segala tindakan-tindakan, baik mengenai pengurusan maupun yang mengenai kepemilikan dalam ruang lingkup pengelolaan rumah susun tersebut.
Udah tau kan Kewenangan Pengurus di dalam Perhimpunan Penghuni ? Sekarang kita lanjutkan ke pmbahasanĀ tentang Kewajiban Pengurus.
Kewajiban Pengurus
- Memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat Umum Perhimpunan Penghuni
- Menyampaikan laporan kepada Rapat Umum Perhimpunan Penghuni secara berkala sekurang-kurangnya dua kali setahun atas pekerjaan Badan Pengelola
- Menyelenggarakan tugas-tugas administratif yang berkaitan dengan masalah penghunian Perhimpunan Penghuni Melaksanakan Keputusan Rapat Umum Perhimpunan Penghuni
- Membina Penghuni kearah kesadaran hidup bersama, selaras, serasi dan seimbang dalam Perhimpunan Penghuni
- Mengawasi pelaksanaan penghunian satuan rumah susun agar penghuni mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam AD dan ART serta perikatan perjanjian dengan Badan Pengelola.
- Menetapkan dan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran yang telah dilakukan penghuni atas keputusan Rapat Umum Penghuni, Keputusan Rapat Pengurus, AD dan ART Perhimpunan Penghuni serta perjanjian dengan Badan Pengelola, termasuk memohon bantuan dari Kantor Dinas Perumahan, Pemerintah Daerah, dan pihak berwajib lainnya dalam menetapkan sanksi bagi penghuni yang tidak mematuhi tata tertib penghunian
- Menjalin hubungan kerjasama baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
Sahabat Dunia Property yang tercinta, sampai disini dulu penjelasannya, besok disambung lagi, pokoke ikuti terus blog ini, masih membahas seputar Perhimpunan Penghuni, sampai tuntas (SR)