Tag
Agraria, Arsitektur, bang samin, BPN, imb, izin lokasi, Konsep dasar rumah susun, pengadaan lahan, Pertelaan, RTRW, satuan rumah susun, strata title, Yogyakarta
Pengadaan Tanah / Pertanian / Izin Lokasi
Mengenai lokasi yang dipilih oleh penyelenggara pembangunan Rumah Susun, dalam Pasal 22 PP No. 4/1988 diberikan beberapa petunjuk, yaitu:
- Rumah Susun harus dibangun di lokasi yang sesuai dengan peruntukan dan keserasian lingkungan dengan memperhatikan rencana tata ruang dan tata guna tanah yang ada.
- Rumah susun harus dibangun pada lokasi yang memungkinkan berfungsinya dengan baik saluran-saluran pembuangan dalam lingkungan ke sistem jaringan pembuangan air hujan dan jaringan air limbah kota.
- Lokasi Rumah Susun harus mudah dicapai angkutan yang diperlukan.
- Lokasi Rumah Susun harus dijangkau oleh pelayanan jaringan air bersih dan listrik.
- Dalam hal lokasi Rumah Susun belum dapat dijangkau oleh pelayanan jaringan air bersih dan listrik, penyelenggara pembangunan wajib menyediakan secara tersendiri sarana air bersih dan listrik sesuai dengan tingkat keperluannya.
Pengurusan IMB
- Untuk memulai kegiatan pembangunannya, maka penyelenggara pembangunan terlebih dahulu harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dimana sebelumnya merencanakan secara terperinci hal-hal sebagai berikut :
- Menentukan dan memastikan masing-masing Satuan Rumah Susun serta nilai perbandingan proporsionalnya.
- Rencana Tapak beserta denah serta potongannya.
- Batas pemilikan Bagian, Benda dan Tanah Bersama
- Penentuan penggunaan Rumah Susun sudah harus dinyatakan pada saat mengajukan IMB, misalnya penggunaan Rumah Susun tersebut adalah untuk hunian atau bukan hunian, atau untuk penggunaan campuran
- IMB dimohonkan kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:
- Formulir permohonan
- Formulir isian
- Sertipikat hak atas tanah
- Fatwa agraria/BPN
- Tanda lunas pembayaran
- Keterangan rencana kota / RTRW
- Gambar rencana arsitektur
- Hasil penyelidikan tanah
- Surat izin bekerja perencana bidang arsitektur, konstruksi serta instalasi dan perlengkapan bangunan
Pengesahan Pertelaan
Pertelaan mengenai berapa besar bagian hak pemilik Satuan Rumah Susun yang bersangkutan atas Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama (nilai perbandingan proporsionalnya) dapat dilihat dalam Buku Tanah Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS).
Demikian sahabat Dunia Property Indonesia Blog singkat tentang Konsep Dasar Rumah Susun, ikuti terus posting terbaru selanjutnya yang akan membahas seputar Rumah Susun/Apartemen atau Strata Title yang saat ini marak berkembang di kota besar seperti Yogyakarta. [bang samin]