Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB memiliki batas waktu dan biasanya berkisar 20 hingga 30 tahun tergantung regulasi di daerah. Namun tetap bisa diperpanjang dengan mengurusnya ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Bila tidak, tanah akan kembali ke negara. Pemegang SHGB wajib memberikan pemasukan ke kas negara. Sertifikat ini juga bisa dimiliki oleh WNI atau warga asing.
Jadi jika membeli rumah periksa dulu jenis sertifikatnya. Jika SHGB, bangunan tersebut tidak bisa diwariskan dan tak punya kuasa atas tanah. Tapi ga usah khawatir berlebihan, semua tetap aman untuk anda miliki.
Namun, bila sudah terlanjur tak perlu khawatir. SHGB bisa ditingkatkan menjadi SHM dengan mengurusnya ke BPN atau dengan jasa notaris. Selain itu sertifikat SHGB tetap bisa dijadikan agunan bila mengajukan pinjaman ke bank.